Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 mencapai 205 juta otang, kata KPU. Angka ini masih sangat mungkin mengalami perubahan. KPU RI telah menerima laporan JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu berpartisipasi aktif untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih sementara ( DPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat 2 cara dalam memeriksa apakah calon pemilih tercantum dalam DPS. Penyusunan dan publikasi DPS oleh KPU adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219 Pemilih. Terdiri dari Pemilih laki-laki 542.218 dan pemilih perempuan 533.001. Tersebar di 4.831 TPS, 460 desa dan 26 kecamatan. DPT ditetapkan pada 20 Juni 2023 oleh KPU Kebumen di auditorium Universitas Putra Bangsa Kebumen. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden'. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Rapat pleno dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. "Rapat pleno Aplikasi ini bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020. Mengecek melalui laman (website) KPU: Buka laman dengan tautan Pilih menu 'Rekapitulasi Data Pemilih'. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Lalu masukkan nomor NIK KTP atau paspor. Bila sudah terdaftar maka menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti. "Apabila belum terdaftar segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Ia juga meminta KPU memublikasikan data bakal caleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Banyak istilah yang digunakan dalam pemilu, salah satunya adalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Pengelolaan data pemilih ini menggunakan sistem informasi yang disebut dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Sidalih digunakan untuk mengelola data pemilih, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sampai saat ini, KPU terus menerus melakukan perbaikan atas data pasca penetapan Data Pemilih Sementara. nBn4C.